Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana menghapus ruang rawat inap pasien BPJS di depan Komisi IX DPR RI.
Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 yang menghapus ruang rawat inap kelas 1, 2 dan 3 pasien BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap Pasien BPJS Dihapus, Menkes Siapkan KRIS
Sebagai gantinya, nantinya ruang rawat inap pasien BPJS akan diganti dengan Kelas Rapat Inap Standar atau KRIS.
Melalui KRIS ruang rawat inap pasien BPJS kesehatan akan disesuaikan dengan standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada 12 kriteria KRIS yang nantinya akan diimplementasikan sebagai revisi Perpres Nomor 82 tahun 2018. Selurun rumah sakit (RS) yang melayani pasien BPJS kesehatan wajib menyesuaikan diri.
BACA JUGA: Kelas Rawat Inap BPJS Diubah Jadi KRIS, VIP dan VVIP Tetap Ada, 12 Kriteria Ini Wajib Dipenuhi RS
Berikut 12 kriteria ruang rawat inap atau KRIS yang wajib disiapkan setiap RS yang membuka layanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan :
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
BACA JUGA: Kelas Ruang Rawat Inap BPJS Bakal Dihapus Diganti KRIS, RSUD Arjawinangun sudah Siap
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
BACA JUGA: Kejutan, Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik, Segini Iuran yang Harus Dibayar, Ini Daftarnya
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
BACA JUGA: RSUD Arjawinangun Raih Predikat Bintang Lima
Menkes Budi Gunadi menjelaskan, penghapusan ruang rawat inap kelas 1,2 dan 3, serta digantikan dengan KRIS untuk meningkatkan layanan kesehatan di RS terhadap pasien BPJS kesehatan.
“Ini menjadi bagian dari rencana pemerintah menaikan kualitas layanan kesehatan. Dimulai dari penyediaan fasilitas dulu,” tutur Menkes Budi Gunadi.
Program KRIS menjadi bagian dari upaya pemerintah menaikan layanan kesehatan. Dimulai dari penyediaan fasilitas fisik memadai supaya tidak seperti “gelembung” (indah tapi kosong), lalu bertahap ke peningkatan kualitas layanan kesehatan lainnya secara lebih komprehensif.***
BACA JUGA: Info Gempa Terkini BMKG, Majalengka Guncang, Gempa Berpusat di Darat