Pemuda berusia 22 tahun itu mencetak uang palsu hingga sebesar Rp26 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 260 lembar.
Sebagian uang palsu yang dicetaknya tersebut telah dibelanjakan tersangka untuk membeli vape atau rokok elektrik dengan harga 3 juta.
DP mengaku, dia belajar mencetak uang palsu dari YouTube.
BACA JUGA: Kasus Pemotongan Bansos di Mundu, Periksa 900 KPM, Polres Cirebon Kota akan Tetapkan Tersangka
“Belajar dari YouTube, saya baru coba-coba sekali ini. Tidak punya pengalaman sebelumnya,” kata DP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota pada Selasa, 14 Februari 2023.
Di hadapan media dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, DP mengakui perbuatannya ini baru kali pertama dilakukan.
“Saya menyesaal, karena baru pertama kali ini, padahal cuman iseng-iseng,” kata pemuda warga Gempol, Kabupaten Cirebon ini.
BACA JUGA: Seorang Paman di Cirebon Tega Perkosa Keponakannya yang Masih 17 Tahun
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, diamankannya DP berawal dari laporan korban, yakni Yoga yang menjual rokok elektrik kepada DP.
“Yoga merasa curiga uang dari DP uang palsu, Yoga melapor ke kami lewat call center dan diterima langsung satreskrim,” terang Ariek.
BACA JUGA: Polisi Tindaklanjuti Laporan Korban Travel Bodong, Korban Ditelantarkan di Sekitar Bandara Tangerang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Kapolres Ciko memaparkan, yaitu 260 lembar mata uang pecahan Rp100 ribu dan 1 unit HP yang diperoleh saat mengamankan tersangka.
“Kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan, didapati BB saat penggeledahan di rumah tersangka, yaitu satu buah printer merk Brothertipe dbc tz20y, satu rim sisa kertas ukuran A4, 1 buah penggaris segitiga ukuran 28 cm, 1 buah gunting, serta satu buah cutter warna merah,” papar Ariek.***
BACA JUGA: Polres Cirebon Kota Amankan Sembilan Pengedar Narkotika