SUARA CIREBON – Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon yang akan menerapkan sanksi penahanan siltap kuwu dan perangkatnya bagi desa yang tidak bisa mewujudkan tempat pembuangan sampah (TPS) tingkat desa, nampaknya tidak akan berjalan mulus.
Rencana penerapan sanksi penahanan siltap kuwu dan perangkatnya bagi desa yang tidak mewujudkan TPS tersebut bakal disusun melalui Perbup setelah Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah disahkan.
Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sebagai dinas yang menaungi desa ini menyatakan tidak sepakat dengan rencana tersebut.
BACA JUGA: DLH Kabupaten Cirebon Siapkan Sanksi Tegas, Siltap Kuwu dan Perangkat Bakal Ditahan Bila Desa Tak Bisa Wujudkan TPS
Pasalnya, DMPD Kabupaten Cirebon menilai siltap merupakan hak kuwu dan perangkat desa.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menegaskan, penerapan sanksi tersebut dinilai tidak pas. Ia lebih sepakat sanksi yang akan diterapkan bisa dalam bentuk lain.
Hal itu ia tegaskan, berkaca pada PNS yang tersangkut hukuman disiplin berat sekalipun, maka sanksi yang diberikan tidak dengan menahan gaji pegawai tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pemotongan Bansos di Mundu, Periksa 900 KPM, Polres Cirebon Kota akan Tetapkan Tersangka