Melainkan, kata Aditya, punishment atau hukuman bagi PNS yang tersangkut hukuman disiplin tersebut paling banter berupa skorsing.
Adit menyebut, penerapan sanksi dengan menahan siltap akan memicu perlawanan dari kuwu dan perangkat desa.
“Punishment-nya dalam bentuk lain lah. Mungkin lebih tepatnya begini, bagi desa-desa yang sudah ada TPS ya dikasih reward, bagi yang belum ya tidak dikasih reward,” ujar Adit di kantornya pada Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Sejumlah Perda Desa Dicabut, Ini Daftarnya
Adit mengungkapkan, sejauh ini pihak DLH Kabupaten Cirebon belum mengomunikasikan perihal sanksi penahanan siltap kuwu dan perangkat desa jika tak bisa meujudkan TPS ini dengan DPMD.
Bahkan sebelumnya ketika rapat dengan DLH Kabupaten Cirebon, sambung Adit, pihaknya juga sempat mengusulkan agar DLH bisa memberikan percontohan desa yang penanganannya bagus terlebih dahulu.
“Biar desa ada gambaran standar minimal penanganan sampah di tingkat desa itu,” kata dia.***
BACA JUGA: DLH Kabupaten Cirebon Siapkan Sanksi Tegas, Siltap Kuwu dan Perangkat Bakal Ditahan Bila Desa Tak Bisa Wujudkan TPS