Rencana penerapan sanksi penahanan siltap kuwu dan perangkatnya bagi desa yang tidak mewujudkan TPS tersebut bakal disusun melalui Perbup setelah Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah disahkan.
Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sebagai dinas yang menaungi desa ini menyatakan tidak sepakat dengan rencana tersebut.
BACA JUGA: DLH Kabupaten Cirebon Siapkan Sanksi Tegas, Siltap Kuwu dan Perangkat Bakal Ditahan Bila Desa Tak Bisa Wujudkan TPS
Pasalnya, DMPD Kabupaten Cirebon menilai siltap merupakan hak kuwu dan perangkat desa.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana menegaskan, penerapan sanksi tersebut dinilai tidak pas. Ia lebih sepakat sanksi yang akan diterapkan bisa dalam bentuk lain.
Hal itu ia tegaskan, berkaca pada PNS yang tersangkut hukuman disiplin berat sekalipun, maka sanksi yang diberikan tidak dengan menahan gaji pegawai tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pemotongan Bansos di Mundu, Periksa 900 KPM, Polres Cirebon Kota akan Tetapkan Tersangka
Melainkan, kata Aditya, punishment atau hukuman bagi PNS yang tersangkut hukuman disiplin tersebut paling banter berupa skorsing.
Adit menyebut, penerapan sanksi dengan menahan siltap akan memicu perlawanan dari kuwu dan perangkat desa.
“Punishment-nya dalam bentuk lain lah. Mungkin lebih tepatnya begini, bagi desa-desa yang sudah ada TPS ya dikasih reward, bagi yang belum ya tidak dikasih reward,” ujar Adit di kantornya pada Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Sejumlah Perda Desa Dicabut, Ini Daftarnya
Adit mengungkapkan, sejauh ini pihak DLH Kabupaten Cirebon belum mengomunikasikan perihal sanksi penahanan siltap kuwu dan perangkat desa jika tak bisa meujudkan TPS ini dengan DPMD.
Bahkan sebelumnya ketika rapat dengan DLH Kabupaten Cirebon, sambung Adit, pihaknya juga sempat mengusulkan agar DLH bisa memberikan percontohan desa yang penanganannya bagus terlebih dahulu.
“Biar desa ada gambaran standar minimal penanganan sampah di tingkat desa itu,” kata dia.***
BACA JUGA: DLH Kabupaten Cirebon Siapkan Sanksi Tegas, Siltap Kuwu dan Perangkat Bakal Ditahan Bila Desa Tak Bisa Wujudkan TPS