Tubuh Yoshua Hutabarat atau Brigadir J langsung terjerembab begitu menerima timah panas yang dilepaskan berkali-kali dari pistol jenis Glock oleh Bharada Eliezer dalam jarak hanya satu meter.
Penembakan Bharada Eliezer kepada Brigadir J, koleganya dalam lembaga ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo, atas perintah langsung Ferdy Sambo.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada Eliezer. Jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang 12 tahun.
Hakim memutuskan Bharada Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap koleganya Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hanya saja, selama penyidikan sampai persidangan, Bharada Eliezer menjadi justice collaborator yang dari keterangannya, membuat fakta pembunuhan Brigadir J terang benderang.
Bharada Eliezer disebut bertindak menembak Brigadir J atas pernintah dan tekanan Ferdy Sambo selaku atasan yang dalam kasus ini sebagai aktor intelektualnya.
Usai divonis dengan hukuman jauh lebih ringan, Bharada Eliezer langsung menangis dan terharu. Pengunjung sidang bersorak-sorai kegirangan dengan putusan hakim yang sesua dengan herapan mereka.
Mereka memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Bharada Eliezer. Diantara pengunjung sidang yang mendukung terdakwa Bharada Eliezer justru orang tua dan keluarga Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Ferdy Sambo