Arif juga memastikan, pihaknya sudah melakukan pengembalian kekurangan dana kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang diserahkan pada 19 Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 kemarin.
“itu juga intruksi dari Kemensos melalui kantor pusat kami makanya segera kami selesaikan,” katanya.
Buntut dari kasus ini, Arif memaparkan, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dan petugas pos lainnya secara internal.
“Posisi E ini pada saat kejadian sebagai staf Kepala Pos Kecamatan Mundu. Kerugiannya Rp264 juta lebih. Alhamdulillah sudah dibayarkan kembali,” tandasnya.***
Page 2 of 2