Arif menuturkan, setelah mendapatkan laporan, Kantor Pos Cabang Cirebon mengambil langkah secara internal dengan melakukan pemeriksaan dan menentukan, bahwa kasus pemotongan bansos di Mundu ini memang dilakukan oleh oknum pegwai PT Pos Indonesia.
Bahkan, Arif mengungkapkan, kasus pemotongan bansos di Mundu ini menyeret seorang pria oknum pegawai pos berinisial E dan telah dilaporkan PT Pos Indonesia ke aparat kepolisian.
BACA JUGA: Kasus Pemotongan Bansos di Mundu, Periksa 900 KPM, Polres Cirebon Kota akan Tetapkan Tersangka
Langkah tersebut, kata Arif, diambil karena perbuatannya telah merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik PT Pos Indonesia.
“Oknum ini disanksi PHK dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan sudah kami laporkan kepada kepolisian,” kata Arif saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu, 15 Februari 2023.
Arif juga memastikan, pihaknya sudah melakukan pengembalian kekurangan dana kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang diserahkan pada 19 Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 kemarin.
“itu juga intruksi dari Kemensos melalui kantor pusat kami makanya segera kami selesaikan,” katanya.
Buntut dari kasus ini, Arif memaparkan, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dan petugas pos lainnya secara internal.
“Posisi E ini pada saat kejadian sebagai staf Kepala Pos Kecamatan Mundu. Kerugiannya Rp264 juta lebih. Alhamdulillah sudah dibayarkan kembali,” tandasnya.***