Bawaslu Kabupaten Cirebon, menurut Minkha, telah mendapatkan salinan draf usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dari KPU.
“Dari salinan itu, kami telah melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon, berdasarkan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dari KPU,” katanya.
Dalam proses penataan dapil tersebut, pihaknya menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Cirebon dengan Nomor 86/PM.02.02/K.JB-07/12/2022 tertanggal 16 Desember 2022.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna, Sejumlah Perda Desa Dicabut, Ini Daftarnya
“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menghadiri sosialiasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 pada hari Sabtu 10 Desember 2022 di Hotel Apita Kedawung Cirebon,” terangnya.
Bawaslu Kabupaten Cirebon juga menghadiri uji publik rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon, pada hari Rabu 14 Desember 2022 di hotel yang sama.
“Hasil dari penetapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cirebon tidak adanya perubahan. Dapil di Kabupaten Cirebon masih dengan penataan exsisting 7 Dapil. Namun, ada perubahan di alokasi kursi Dapil III semula 7 kursi pada pemilu 2019 menjadi 6 kursi di Pemilu 2024 dan Dapil VI semula 7 kursi pada pemilu 2019 menjadi 8 kursi pada pemilu tahun 2024,” tandasnya.
Sementara Dapil I, II, IV, dan V, tidak mengalami perubahan alokasi kursi, masih sama seperti Pemilu 2019.***