“Jika Raperda tentang Pajak dan Retribusi ini disahkan. Langkah dan terobosan yang akan dilakukan dari sektor pajak dan retribusi daerah seperti apa? Agar PAD ini bisa meningkat,” ujar Anton.
Namun, Anton mempertanyakan langkah Bupatiterkait sistem dan teknis pengawasan pungutan pajak daerah, untuk menyikapi potensi praktik manipulasi data pembayaran pajak.
“Karena kita tahu di Kabupaten Cirebon pernah terjadi praktik manipulasi data pembayaran pajak yang merugikan negara dengan jumlah fantastis. Entah bagaimana kelanjutan penegakan hukum terhadap oknum tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA: Harga Sewa Tanah Pemda di Bawah Pasaran, DPRD Kabupaten Cirebon Sentil BKAD
Anton juga mempertanyakan, terkait retribusi pelayanan kesehatan dari BLUD yang dapat digunakan langsung tanpa menyetorkan uangnya ke kas daerah. Dimana BLUD hanya melaporkan secara tertulis.
“Bagaimana sistem pengawasannya,” tanya dia.
Golkar, lanjut Anton, menyoroti instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang hanya mengurus pajak daerah saja. Menurutnya, retribusi terbesar di berbagai instansi setelah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini disahkan memerlukan instrument yang harus segera ditetapkan juga.***