SUARA CIREBON – Gara – gara nonton film dewasa, seorang pemuda di Kabupaten Majalengka berurusan dengan polisi.
Pasalnya, karena terpengaruh adegan film yang ditonton, pemuda berinisial I (27) warga Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
“Pelaku diketahui I warga Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung telah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Korban SM (14) warga Desa Cidenok, Kecamatan Sumberjaya,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat jumpa pers, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA: Polisi Tindaklanjuti Laporan Korban Travel Bodong, Korban Ditelantarkan di Sekitar Bandara Tangerang
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mengajak korban menonton video dewasa.
Terpengaruh video dewasa yang ditonton, pelaku lalu melakukan tindakan tidak senonoh pada korban. Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu dan meyakinkan korban untuk bertanggungjawab.
“Korban diyakinkan oleh pelaku bahwa akan bertanggung jawab. Namun keluarga korban merasa kecewa dan melaporkan kejadian ini Ke Polres Majalengka,” jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Siswa SMK di Majalengka Edarkan Narkoba