Berikut daftar vonis hakim atas perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat :
1. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jendral (bintang dua), dijatuhi hukuman pidana mati atau vonis mati.
2. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Diputus vonis 20 tahun penjara.
3. Kuwat Maruf, sopir pribadi dan keluarga Ferdy Sambo, divonis 15 tahun penjara.
4. Ricky Rizal, anggota Satlantas Polres Brebes, Jawa Tengah, di BKO (Bawah Kendali Operasi) sebagai ajudan Ferdy Sambo yang juga pernah menjadi Kapolres Brebes. Berpangkat Bripka
5. Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Ferdy Sambo berpangkat Bharada. Divonis 1,5 tahun.
BACA JUGA: Vonis Kuwat Maruf, Dihukum 15 Tahun, Susul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dengan lima putusan tadi, maka selesai sudah rangkaian persidangan di tingkat PN Jaksel untuk kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Yoshua Hutabarat, dibunuh dengan cara ditembak dari jarak hanya satu meter oleh Ferdy Sambo, atasannya, melalui tangan Bharada Eliezer.
Pembunuhan berencana itu dilakukan di lantai dua rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo pada Jumat sore 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa