penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat dilakukan Bharada Eliezer atas perintah dan tekanan Ferdy Sambo.
Selain Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo, saat pembunuhan dilakukan juga terdapat Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Pembunuhan berencana dilakukan karena ketidaksukaan Putri Candrawathi terhadap Yoshua Hutabarat yang dikaitkan dengan pelecehan seksual saat di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Atas sejumlah putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung), masih akan meneliti putusan majelis hakim, terutama terkait dengan vonis ringan Bharada Eliezer.
Sementara untuk para terdakwa, yang sudah menyatakan akan langsung naik banding adalah Kuwat Maruf yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU yang 8 tahun.
Terdakwa lain seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal belum menyatakan sikap atas putusan majelis hakim PN Jaksel.
Semua terdakwa masih memiliki hak untuk memperjuangkan nasib dirinya atas vonis majelis hakim PN Jaksel.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluar Sidang Tanpa Sepatah Kata