SUARA CIREBON – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menjatuhkan vonis lebih berat kepada Kuwat Maruf, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Tak berapa lama setelah putusan vonis dibacakan, Kuwat Maruf spontan langsung mengungkapkan dirinya akan mengajukan banding.
“Saya akan banding, akan banding. Saya tidak membunuh,” tutur Kuwat Maruf, terdakwa ketiga kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dijatuhi vonis hakim.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Putusan vonis terhadap Kuwat Maruf dibacakan pada sidang, Selasa 14 Februari 2023 di PN Jaksel. Ini merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J atau Yoshus Hutabarat.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Kuwat Maruf lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Ferdy Sambo