Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semula karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, saat masih berada di rumahnya di Magelang.
Namun dalam putusannya, majelis hakim mengabaikan alasan pemerkosaan. Hakim menilai pembunuhan berencana lebih pada sikap Putri Candrawathi yang tidak menyukai Brigadir J.
Usai putusan terhadap Kuwat Maruf, kini tinggal dua terdakwa lainnya yang juga akan diputuskan dalam sidang berikutnya, yakni Bharada Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.***
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi, Pasangan Suami Istri Ini Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa