Hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI, pemerintah menetapkan Bipih (biaya perjalanan haji) atau biaya haji sebesar Rp49.812.700.
Bipih atau biaya haji, adalah biaya yang harus langsung dibayarkan calon jemaah haji yang nantinya akan digunakan untuk biaya penerbangan, living cost selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya Masyair.
Bipih atau biaya haji tahun 2023 atau 1444 H sebesar Rp49.812.700 masing-masing terbagi ke dalam tiga komponen pembiayaan.
Biaya penerbangan sebesar Rp32.743.992, living cost Rp3.030.000 atau 750 Riyal dan Masyair Rp14.038.708.
Melalui kesepakatan itu, pemerintah juga akan membebaskan biaya tambahan haji, untuk calon jemaah haji yang sudah lunas tapi keberangkatannya tertunda akibat pandemi Covid 19.
Untuk jemaah haji yang lunas tunda (lunas tapi tertunda akibat pandemi Covid 19) tahun 2020, tidak dikenai baya tambahan apapun.
BACA JUGA: Simulasi Perjalanan Haji Asal Ciayumajakuning, Rute Asrama – Bandara Kertajati, Catat Waktunya
Jumlahnya mencapai 84.09 jemaah. Namun untuk jemaah yang lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masih dikenai biaya tambahan yang merupakan kekurangan dari biaya haji tahun ini sebesar Rp49.812.700.
Rinciannya sebagai berikut :
– Lunas tunda 2022, sebanyak 9.964 jemaah, dikenai biaya tambahan Rp9,4 juta per jemaah.
– Lunas tunda 2023, sebanyak 106.590 jemaah, dikenai biaya tambahan Rp23,5 juta per jemaah.
Hasil kesepakatan Kemenag dengan DPR RI nantinya akan diajukan ke Presiden Jokowi untuk dibuat keputusan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
“Untuk yang lunas tunda tahun 2020, disepakati tidak ada biaya tambahan. Itu artinya pemerintah harus mengalokasikan dana diambil dari nilai manfaat sebesar Rp845 miliar dari total nilai manfaat yang dibutuhkan sebesar Rp8,9 triliun di musim haji tahun ini,” tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut mengungkapkan sejumlah kesepakatan penting antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI, isalnya soal living cost dan layanan catering.
Untuk biaya makan, dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk pembiayaan, akhirnya jatah layanan catering yang tadinya 3 kali sehari dikurangi menjadi 2 kali sehari, dengan living cost 750 Riyal.***
BACA JUGA: PERHATIKAN! Ini 4 Syarat Kesehatan untuk Ibadah Haji