Ia menjelaskan, dari 380 Bumdes yang aktif tersebut, 100 BUMDes di antaranya sudah berbadan hukum dari Kemenkumham.
Karena itu, pihaknya pun menganjurkan kepada pengurus BUMDes lainnya untuk mengurus prosesnya agar bisa segera memiliki badan hukum. Adit menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi prosesnya jika dirasa ada kesulitan.
“Dengan memiliki badan hukum, BUMDes bisa melakukan kerja sama dengan semua pihak karena sudah legal,” paparnya.
Sehingga, lanjut Aditya, nantinya dapat menambah PADes untuk menunjang pembangunan desa, tanpa bergantung sepenuhnya kepada Pemda.***
BACA JUGA: Anggaran Pilwu Serentak 2023, DPMD Kabupaten Cirebon Siapkan Rp19 Miliar, Soal Teknis Masih Dibahas