Pria penjual cilok berusia 35 tahun warga Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol, Anton mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi sejak Desember 2022 lalu.
Kronologi pencabulan ini, Anton mengungkapkan, saat itu korban yang tinggal di rumah istri pelaku dan tak lain merupakan kakaknya, berpapasan dengan pelaku saat hendak pergi ke sekolah.
Saat itu, kata Anton, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke kamarnya dan melepaskan kembali pakaian seragam sekolah yang dikenakannya.
“Modus pelaku adalah membujuk korban akan dibelikan kelinci. Sehingga korban terpedaya kemudian dilakukanlah perbuatan tersebut. Pelaku ini kakak iparnya,” jelas Anton dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis, 16 Februari 2023.
Anton memaparkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi hingga empat kali dalam satu bulan. Pelaku beraksi melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari saat istrinya sedang tidur siang.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban bertemu orang tuanya dan menceritakan apa yang dilakukan kakak ipar terhadap dirinya.
BACA JUGA: Aksi Paman Cabuli Ponakan Kepergok Istri, Dilaporkan ke Polresta Cirebon, Pelaku Digelandang
Sontak, mendapat cerita tersebut, ayah korban murka dan langsung melaporkannya ke Polresta Cirebon.
“Setelah keluarga korban melapor, pelaku berhasil kita amankan dua minggu lalu,” kata Anton.
Saat ini, kata Anton, pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Untuk korban sendiri, pihak Polresta Cirebon melakukan pendampingan untuk diberikan trauma hiling.
“Korban kita lakukan pendampingan karena masih anak-anak. Karena korban sudah depresi, jadi kita lakukan trauma hiling,” ujarnya.
Sementara tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena hilaf. Ia mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan berjatnya.
Namun ia menampik telah berbuat lebih jauh hingga merusak mahkota adik iparnya tersebut.
“Sempat saya bilang mau dibelikan kelinci. Kemudian terjadilah, tapi tidak sampai dimasukkan dan tidak dipaksa,” kata tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjeratnya penjual cilok ini dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***