Parameter persyaratan administrasi
Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota:
– Keputusan Musyawarah Desa
– Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
– Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
– Luas Wilayah minimal
– Jumlah Penduduk minimal
– Batas Wilayah
– Cakupan Wilayah
– Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter. Kajian meliputi :
– geografi
– demografi
– keamanan
– sosial politik, adat, dan tradisi
– potensi ekonomi
– keuangan Daerah, dan
– kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon Catat 3 Desa Belum Miliki BUMDes, 100 dari 380 Sudah Berbadan Hukum