Bahkan, usai rapat paripurna tersebut, rekomendasi pemekaran Cirebon Timur ini langsung diserahkan DPRD Kabupaten Cirebon ke Pemkab Cirebon.
Rapat paripurna rekomendasi pemekaran Cirebon Timur ini digelar di ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon pada, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA: DPRD Ahirnya Keluarkan Rekomendasi Pemekaran Cirebon Timur, Begini Kata Bupati
Ada tiga kecamatan berpeluang besar menjadi ibukota Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur atau pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon Timur.
Ketiga kecamatan itu memenuhi syarat secara geografis sebagai ibukota DOB Cirebon Timur tempat dimana pusat perkantoran pemerintahan Kabupaten Cirebon Timur akan dibangun.
Tiga kecamatan calon atau kandidat ibukota DOB Cirebon Timur itu berdasar pada perhitungan geografis posisinya di tengah dari wilayah yang bakal menjadi Kaupaten Cirebon Timur.
Tiga kecamatan calon ibukota DOB Cirebon Timur atau pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon Timur itu masing-masing
1. Kecamatan Lemahabang.
2. Kecamatan Karangsembung.
3. Kecamatan Babakan.
Letak tiga kecamatan tadi berada di tengah dari 19 kecamatan yang diproyeksikan sebagai calon wilayah DOB Cirebon Timur atau Kabupaten Cirebon Timur.
Lemahabang, Karangsembung dan Babakan, terletak di wilayah tengah. Berbatasan dengan sejumlah kecamatan di wilayah timur Cirebon.
BACA JUGA: Buntut Pemotongan Bansos di Mundu Cirebon, Kerugian Rp264 Juta, Staf Pos Dipecat
Jika satu dari tiga kecamatan tadi menjadi pusat pemerintahan Kabuapten Cirebon Timur atau ibukota DOB Cirebon Timur, bakal memenuhi syarat.
Secara geografis terletak di tengah. Akan memudahkan masyarakat, terutama dalam memperoleh pelayanan publik.
Dilihat dari peta geografisnya, jika salah satu dari tiga kecamatan itu dijadikan ibukota DOB Cirebon Timur atau pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon Timur, akan ada kecamatan dengan jarak terjauh, namun masih tetap dijangkau dengan waktu singkat.
BACA JUGA: Kuwu se-Cirebon Bakal Hadiri Harlah UU Desa
Sejumlah kecamatan terjauh masing-masing Beber di wilayah selatan-barat, Mundur di wilayah utara-barat.
Kemudian kecamatan terjauh lain, Pesalemen di wilayah timur-selatan dan Losari di wilayah utara-timur.
DOB Cirebon Timur diperkirakan akan berisi 19 kecamatan yang selama ini merupakan wilayah timur Kabupaten Cirebon, masing-masing :
1. Kecamatan Mundu.
2. Kecamatan Greged.
3. Kecamatan Beber.
4. Kecamatan Sedong.
5. Kecamatan Susukanlebak.
6. Kecamatan Astanajapura.
7. Kecamatan Pasaleman.
8. Kecamatan Pangenan.
9. Kecamatan Gebang.
10. Kecamatan Losari.
11. Kecamatan Lemahabang.
12. Kecamatan Karangsembung.
13. Kecamatan Karangwareng.
14. Kecamatan Babakan.
15. Kecamatan Pabuaran.
16. Kecamatan Waled.
18. Kecamatan Pabedilan.
19. Kecamatan Ciledug.
Berikut tahapan dan ketentuan tentang pembentukan DOB yang harus ditempuh jika DOB Cirebon Timur akan menjadi kabupaten tersendiri seperti dikutip dari laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) :
Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
Setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
– Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
– Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
Parameter persyaratan administrasi
Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota:
– Keputusan Musyawarah Desa
– Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
– Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
– Luas Wilayah minimal
– Jumlah Penduduk minimal
– Batas Wilayah
– Cakupan Wilayah
– Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter. Kajian meliputi :
– geografi
– demografi
– keamanan
– sosial politik, adat, dan tradisi
– potensi ekonomi
– keuangan Daerah, dan
– kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: DPMD Kabupaten Cirebon Catat 3 Desa Belum Miliki BUMDes, 100 dari 380 Sudah Berbadan Hukum
Nantinya, pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Demikian tahapan dan ketentuan pembentukan DOB Cirebon Timur. Keputusan paripurna DPRD hanyalah satu tahapan, dari serangkaian tahapan yang harus ditempuh.***