Ricky Ham Pagawak (RHP) ditetapkan tersangka korupsi karena dugaan menerima gratifikasi, suap dan pencucian uang.
KPK menetapkan RHP sebagai tersangka pada Juli 2022 lalu. Namun begitu ditetapkan sebagai tersangka, RHP kabur dan bersembunyi, bahkan meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Mamberamo.
Kepala Bagian Pmeebritaan KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan Ricky Ham Pagawak. Ia ditangkap dalam persembunyiannya di Kota Abepura, Jayapura, Papua.
“Kita tangkap dan diamankan di Mako Brimob Papua,” tutur Ali Fikri.
Penetapan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka menyusul penangkapan tersangka lainnya dalam proyek suap pembangunan infrastruktur di Mamberamo.
Menurut tersangka lainnya, Ricky Ham Pagawak menerima suap sebesar Rp24,5 miliar untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di wilayahnya.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus gratifikasi dan suap pembangunan infrastruktur tersebut, masing-masing berinisial SP, JPP dan MT.***
BACA JUGA: Gubernur Papua Ditangkap KPK, Massa Pendukung Lukas Enembe Lempari Mako Brimob