SUARA CIREBON – Pelaku pencabulan di Cirebon berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Pelaku pencabulan di Cirebon ini adalah AW berusia 64 tahun warga Kabupaten Cirebon yang berprofesi sebagai sopir truk.
Bejatnya pelaku, yang menjadi korban pencabulannya ini adalah seorang pemuda laki-laki penyandang disabilitas berusia 19 tahun.
Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin, 2 Januari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.
Dijelaskan, korban pencabulan di Cirebon ini merupakan penyandang disabilitas tuna grahita.
Bahkan diketahui, pelaku dan korban ini saling mengenal. Pasalnya, korban yang berprofesi sebagai juru parkir kerap membantu pelaku memarkirkan kendaraan truknya.
Kendati demikian, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu.
“Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dedy saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 21 Februari 2023.
BACA JUGA: Pencurian di Cirebon, 100 Tabung Gas Melon Digondol Maling