Dari hasil intograsi terungkap, saat dibawa ke bengkel, DA menduplikat kunci motor Yamaha NMax tersebut.
Pelaku DA mengaku, perbuatannya ini dilakukan secara spontan dan baru pertama dilakukan.
Aksi pencurian motornya ini dilatarbelakangi keinginannya yang ingin memiliki motor Yamaha NMax seperti punya korban.
“Saya spontan, ini baru pertama kali karena pengen punya. Belum kepikiran mau jual, tadinya mah mau dipake aja,” ujar DA.
Kendati mengaku menyesal, namun akibat perbuatannya, DA dan SG pelaku pencurian motor di Cirebon ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
BACA JUGA: Jasa Vaksinasi Beredar di Medsos, Segini Biayanya, Dinkes Kabupaten Cirebon Bakal Telusuri