SUARA CIREBON – Pembongkaran bangunan cagar budaya berupa rumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat menimbulkan kecaman banyak pihak.
Bangunan cagar budaya rumah singgah Bung Karno itu sudah rata dengan tanah. Tidak ada yang tersisa. Kecuali puing bangunan yang telah dirobohkan.
Padahal bangunan yang terletak di Jln Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Sumatera Barat, merupakan tempat bersejarah tempat Bung Karno singgah selama tiga bulan pada masa perjuangan untuk memerdekakan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Ruas Tol Trans Jawa akan Tuntas, Pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi Jawa Timur Mulai Digarap
Sekertaris Jendral (Sekjen) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Dr Abdy Yuhana, SH, MH, mengecam keras tindakan pembongkaran cagar budaya rumah sunggah Bung Karno tersebut.
Abdy Yuhana mendukung penuh langkah hukum untuk pelaku pembongkaran rumah singgah Bung Karno di Kota Padang tersebut yang dikenal dengan Cagar Budaya Rumah Ema Idham.
Abdy Yuhana menyatakan, pembongkaran rumah singgah Bung Karno bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga semangat merawat memori kolektif yang membentuk identias kebangsaan.
BACA JUGA: Gempa Terkini, Seluma Bengkulu Diguncang, Begini Kata BMKG