Modus penipuan ini dengan cara menelefon Anda lewat nomor tidak dikenal. Lalu muncul suara rekaman yang mengaku telefon dari Ditjen Pajak.
Dalam telefon itu, tiba-tiba memberitahu kepada Anda, bahwa Anda tercatat di Ditjen Pajak, memiliki tagihan pajak yang belum dibayarkan.
BACA JUGA: Modus Begal Baru, Hati-Hati Saat Lihat HP di Pinggir Jalan dengan Lampu Menyala
Telefon mengaku dari Ditjen Pajak itu meminta agar Anda segera mungkin membayar tagihan pajak tahunan tersebut.
Di ujung telefon yang mengaku dari Ditjen Pajak, mengancam jika Anda tidak segera membayar pajak, nomor rekening Anda akan secara otomatis dipotong dalam waktu dua jam.
Telefon itu lalu mengatakan, jika Anda memiliki pertanyaan (atas tagihan pajak tersebut), dipersilahkan menekan angka 9 untuk tersambung ke pusat informasi biro pajak.
BACA JUGA: Pencabulan di Cirebon, Bejat Bener Sopir Truk Ini, Pemuda Disabilitas 19 Tahun pun Disikat
Tahukah Anda, begitu Anda menekan angka 9, seketika nomor rekening Anda bisa segera ludes ditarik orang yang menipu dengan modus mengaku dari Ditjen Pajak.
Mengingat modus penipuan tersebut, sebagai antisipasi Ditjen Pajak, mengungkapkan bahwa nomor resmi atau kring pajak Ditjen Pajak adalah 1500 200.
Jadi apabila ada nomor tidak dikenal yang menghubungi Anda mengatasnamakan Ditjen Pajak abaikan saja.
Penjelasan soal modus penipuan mengatasnaman Dirjen Pajak, dan pemberitahuan nomor resmi Dirjen Pajak beradar lewat video dari Ditjen Pajak.
BACA JUGA: Modus Penipuan Baru, Pura-pura Kasih Kartu Nama, Hati-hati Sudah Diberi Pewangi Obat Bius
Video itu viral beredar di berbagai Grup WhatsApp (Grup WA) pada Selasa, 21 Februari 2023, sebagai antisipasi dari Ditjen Pajak terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Dari video tersebut, Ditjen Pajak mengingat beberapa hal penting, antaranya :
- Jangan mudah percaya jika ada telefon mengatasnamakan Dirjen Pajak lewat nomor tidak dikenal
- Hati-hati bila diminta menekan angka 9. Jika Anda menekan angka 9, rekening Anda akan ludes dibobol pelaku penipuan tadi
- Nomor resmi Dirjen Pajak atau Kring Pajak hanya 1500 200.
- Abaikan jika ada menerima telefon dari nomor tidak dikenal mengatasnamakan Dirjen Pajak dan memberitahu soal tagihan pajak.***
BACA JUGA: Investasi Bodong di Kuningan, Gunakan Skema Ponzi, Puluhan Ibu Rumah Tangga Jadi Korban