“Tupoksi mereka membina usaha kecil menengah. Ini akan sejalan tentu dengan yang sedang dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Perkoperasian,” kata Hero –sapaan akrab Herman Khaeron.
Hero mengungkapkan, banyak kasus koperasi di Cirebon yang merugikan masyarakat. Ia menyebut sedikitnya ada delapan koperasi besar yang bermasalah dengan masyarakat.
“Banyaknya kasus perkoperasian yang merugikan masyarakat, ada kasus Indosurya, ada kasus Koperasi Sejahtera dan lain-lain. Saya agak pesimis mereka bisa mengembalikan uang, kalau tidak ada upaya dari pemerintah yang keras,” katanya.
Hero menekankan harus ada perubahan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Karena itu, harus ada perpaduan antara investasi dan koperasi.
“Regulasinya harus kita ubah dulu. Perundang-undangannya harus kita revisi, supaya betul-betul berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengakui, perpaduan antara investasi dan koperasi sangat penting. Pihaknya akan mendorong Kementerian BUMN untuk menjadi fasilitator bagi koperasi.
“Ini akan sangat baik untuk bisa memberikan optimisme ke depan,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Jasa Vaksinasi Beredar di Medsos, Segini Biayanya, Dinkes Kabupaten Cirebon Bakal Telusuri