Menurut Fawaz, prinsip pertama dalam pembentukan rencana tata ruang wilayah adalah keseimbangan antara kawasan permukiman, industri, pertanian, dan kawasan lindung.
“Karena jika ada ketidakseimbangan antarkawasan tersebut akan mengakibatkan bencana di kemudian hari,” ucapnya.
Fawaz mencontohkan, pada Perda RTRW Kabupaten Cirebon Nomor 7/2018 ditetapkan secara tegas bahwa kawasan lindung di luar kawasan hutan adalah 12 persen.
Namun, sambung Fawas, pada revisi Perda RTRW Kabupaten Cirebon yang usulannya sudah masuk ke Propemperda tahun 2023 ini tidak disebutkan secara jelas.
Karena itu, kata Fawaz, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon berpendapat bahwa selain aturan yang proporsional, pengendalian dan penerapan aturan pada Perda RTRW lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
“Kami meminta agar pengendalian pelaksanaan aturan RTRW ini dilaksanakan dengan tegas agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” tegasnya.***
BACA JUGA: DPRD Ahirnya Keluarkan Rekomendasi Pemekaran Cirebon Timur, Begini Kata Bupati