Padahal dalam surat tersebut, tertera secara jelas, di atas nama Lucky Hakim, tertulis Wakil Bupati Indramayu.
Pertanyaan lainnya ialah nomor registrasi atau nomor surat. Lucky Hakim menggunakan kode dari bagian Tata Pemerintahan (Tapem) di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Indramayu.
Dalam surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu tertera nomor surat 132/335/Tapem dengan sifat “Segera”.
Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Indramayu. Ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu.
Ketua DPRD H Syaefudin mempertanyakan soal aturan pembuatan surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu.
“Kita akan kaji lebih dulu. Soalnya ada sejumlah pertanyaan mengenai surat pengunduran dirinya,” tutur dia kepada wartawan.