SUARA CIREBON – Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon meregister 109 benda sitaan yang merupakan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan.
Dari 109 registrasi benda sitaan itu, sebagian berada di dalam kantor Rupbasan Cirebon, sementara sisanya yang berbentuk tanah dan bangunan berada di luar kantor.
Benda sitaan yang dititipkan ke Rupbasan Cirebon tersebut, berasal dari berbagai instansi penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan hingga KPK.
BACA JUGA: Perda RTRW Kabupaten Cirebon Bakal Direvisi, Begini Respons Anggota DPRD
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa kepada wartawan dalam kegiatan Ngobras (Ngobrol Bareng dan Santai) dan FGD Membawa Semangat Baru Bersama Media se-Cirebon, Rabu, 22 Februari 2023.
“Dari 109 ini, 107 titipan dari KPK dan dua lainnya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Bentuk benda sitaannya berupa kendaran motor roda empat sebanyak 7 unit dan satu titipan dari Kejaksaan,” kata Fajar.
Adapun benda sitaan lainya, lanjut Fajar, berupa rumah, tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.