Dari 109 registrasi benda sitaan itu, sebagian berada di dalam kantor Rupbasan Cirebon, sementara sisanya yang berbentuk tanah dan bangunan berada di luar kantor.
Benda sitaan yang dititipkan ke Rupbasan Cirebon tersebut, berasal dari berbagai instansi penegak hukum, mulai kepolisian, kejaksaan hingga KPK.
BACA JUGA: Perda RTRW Kabupaten Cirebon Bakal Direvisi, Begini Respons Anggota DPRD
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa kepada wartawan dalam kegiatan Ngobras (Ngobrol Bareng dan Santai) dan FGD Membawa Semangat Baru Bersama Media se-Cirebon, Rabu, 22 Februari 2023.
“Dari 109 ini, 107 titipan dari KPK dan dua lainnya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Bentuk benda sitaannya berupa kendaran motor roda empat sebanyak 7 unit dan satu titipan dari Kejaksaan,” kata Fajar.
Adapun benda sitaan lainya, lanjut Fajar, berupa rumah, tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
“Sejauh ini di luar Kota dan Kabupaten Cirebon tidak ada, seperti di Kuningan dan Majalengka, karena mereka tidak memiliki anggaran untuk mengantar barang rampasan dan sitaan,” katanya.
Fajar mengatakan, seluruh benda sitaan yang dititipkan Rupbasan wajib diregistrasi dan tertuang dalam berita acara.
Pihaknya menjamin, benda sitaan yang telah diregsiter dan dititipkan ke Rupbasan akan dirawat dan dijaga agar nilai unit yang ada tidak menurun saat status hukumnya telah inkracht.
BACA JUGA: 3 Proyek Besar di Kabupaten Cirebon ini Segera Direalisasikan, Bupati Dorong SKPD Lakukan Lelang
“Analoginya intansi kami menjaga dan merawat, memelihara barang titipan aparat penegak hukum yang kasus belum inkracht,” ujarnya.
Ditambahkan Fajar, benda-benda yang tersimpan di Rupbasan Cirebon ini merupakan sitaan dari kasus pidana umum dan pidana korupsi.
“Untuk barang sitaan KPK yang berada di kami ada tujuh mobil mewah. Teman-teman media juga pasti tahu, KPK sedang menangani apa di Kabupaten Cirebon,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Cirebon Temukan Pelanggaran di Tahapan Coklit
Selain itu, Kantor Rupbasan Cirebon, di tahun 2022 berhasil mempertahankan pridikat wilayah bebas korupsi atau WBK predikat ini diberikan oleh Kemenpan RB kepada intansi yang dianggap tidak terdeteksi adanya tindakan korupsi.
“Dan di tahun 2023 ini, kami akan berjuang kembali untuk tingkat yang lebih tinggi yaitu wilayah birokrasi bersih dan melayani. Wilayah ini gol akhir dari reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam program nawacitanya presiden,” kata Fajar.
“Kami coba laksanakan dan berjuang untuk mendapatkan predikat tersebut tentunya dengan dukungan dari pemerintah. Salah satu unsurnya publikasi tentang pengenalan, pelayanan publik baik terhadap masyarakat atau stakeholder,” tambahnya.
Masalah prestasi yang lain bagi dia dapat melaksanakan fungsi dengan baik dan menjalankan fusngsional sebagai Rupbasan itu sudah termasuk prestasi tertinggi.
“Terlepas kita mendapatkan WBK itu hanyalah bonus yang terpenting proses menuju kesananya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.***
BACA JUGA: MEMBAHAYAKAN! DPRKP Minta Gapura Kotaku Panjunan Cirebon Dibongkar