SUARA CIREBON – Dinilai berkelakuan baik, sebanyak delapan warga binaan Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan program asimilasi rumah.
Mereka dikeluarkan dari lapas dan akan menjalani asimilasi rumah. Kesempatan asimilasi itu diberikan karena delapan napi tersebut dinilai telah berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan mengatakan, pemberian asimilasi rumah itu berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
BACA JUGA: Gedung TIC Argapura Majalengka Dinilai Mubazir
“Keputusan itu tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19,” kata Wawan Irawan kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.
Wawan Irawan mengingatkan, bahwa SK tersebut dapat dicabut jika selama menjalani asimilasi yang bersangkutan mengulangi perbuatan melawan hukum.
“Kalau melakukan pelanggaran hukum lagi, dilakukan pencabutan SK asimilasi dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wawan Irawan.
BACA JUGA: Ligung Majalengka Selalu Kebanjiran,Warga Minta Sungai Cikamangi Dikeruk