Hasil pendalaman, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, menemukan fakta bahwa S ikut memotivasi atau mempengaruhi agar Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David.
“S memberikan pendapat untuk menguatkan tersangka melakukan penganiayaan. S bicara kepada tersangka MDS (Mario Dandy), wah parah itu, ya sudah hajar aja,” tutur Ade Ary.
S merekam video penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Artinya membiarkan penganiayaan terjadi tanpa berusaha mencegah, dianggap turut serta dalam kejahatan.
“Ia juga mencontohkan sikap tobat kepada MDS agar ditirukan oleh korban,” tutur Ade Ary.
Sama dengan tersangka Mario Dandy, S juga dijerat pasalk berlapis. Melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana.
Dalam kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap korban David, Polres Metro Jakarta selatan juga sedang mendalami keterlibatan AG (15 tahun), pacar atau kekasih Mario Dandy.
BACA JUGA: Detik-detik Evakuasi Korban Helikopter Jatuh di Kerinci, Kapolda Jambi Ditarik dari Bawah