Sebanyak empat saksi pun sudah diperiksa dalam kasus pembuangan bayi di Palimanan tersebut.
“Kedua orang tua pembuang bayi sudah diamankan di rumah orang tuanya. Dan diketahui laki-laki berinsial FR (18 tahun) dari Kecamatan Plumbon dan perempuan berinial SW (16 tahun) warga Kecamatan Gunungjati,” ungkapnya.
Kedua pelaku pembuang bayi yang masih di bawah umur itu pun digiring ke Unit PPA Polresta Cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan kasus pembuangan bayi di Palimanan ini seperti, kaos dalam warna putih, kaos bayi warna biru tua, kaos dalam warna pink, 2 celana bayi warna biru muda, dan sarung warna merah tua.
“Pasal yang kami kenakan adalah pasal 305 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” tegas Dedy.***