SUARA CIREBON – Masyarakat diminta waspada dan tidak gegabah saat akan melakukan peminjaman online (pinjol), karena banyaknya platform pinjol ilegal, investasi bodong dan sejenisnya.
Hal itu dikemukakan, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Cirebon, Panny Malangsari, saat menjadi pemateri pada kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan di Desa Leuwidingding, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jumat, 24 Februari 2023.
Menurut Panny, selain persoalan legalitas, tidak jarang untuk mengelabui korban dan calon korbannya, pinjol illegal itu kerap melibatkan pinjol legal atau resmi.
BACA JUGA: Modus Penipuan Baru, Pura-pura Kasih Kartu Nama, Hati-hati Sudah Diberi Pewangi Obat Bius
“Jadi masyarakat harus waspada ketika ada pinjol yang menawarkan kemudahan. Karena justru ke depannya akan menyengsarakan,” ujar Panny.
Dirinya pun mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, sebaiknya memilih platform pinjol legal atau melalui bank yang resmi.
“Kami bersama pemerintah daerah memiliki program kerja sama di tim percepatan akses keuangan daerah, yang dinamai program kredit atau pembiayaan melawan rentenir. Salah satunya melawan aplikasi pinjol ilegal. Program ini bisa diakses oleh pelaku UMKM, peternak, dan petani,” ujarnya.
BACA JUGA: Awas Penipuan Pajak, Atasnamakan Ditjen Pajak, Tekan Angka ini, Saldo Rekening Anda Bisa Ludes