Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan, pihaknya telah meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih dan Barcode Pengaduan, saat Apel Siaga Kawal Hak Pilih, Senin, 27 Februari 2023 kemarin.
“Posko Kawal Hak Pilih ini dimaksudkan agar masyarakat Kota Cirebon yang belum terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024 bisa segera didaftarkan,” kata Joharudin, Selasa, 28 Februari 2023.
BACA JUGA: Mulai Tebar Pesona, Bawaslu Kota Cirebon Imbau Parpol Jaga Etika
Pasalnya, lanjut Joharudin, salah satu tahapan yang paling krusial dalam pemilu adalah pemutakhiran data daftar pemilih.
“Karena ini akan menentukan hak konstitusional warga, yaitu hak untuk dapat memilih pada hari pemungutan suara. Bawaslu akan terus kawal hak pilih warga, jangan sampai ada yang terlewat,” katanya.
Warga yang belum terdaftar dalam data hak pilih, imbuh Joharudin, dapat melakukan pengaduan secara daring.
BACA JUGA: DPRD Kota Cirebon Berduka, Anggota Komisi II Heriyanto Tutup Usia
Menurutnya, Bawaslu Kota Cirebon telah membuat inovasi Barcode Pengaduan sebagai langkah mempermudah warga melakukan pengaduan secara daring.
“Adanya barcode membuat segalanya menjadi praktis dan mudah. Berbekal smartphone, hanya dengan memindai barcode, dengan mudah langsung masuk pada link Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Cirebon,” ujarnya.
Selain melalui barcode Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat juga bisa memasukan short link bit.ly/kawalhakpilih pada peramban di telepon pintar untuk masuk ke menu pengaduan hak pilih.
“Cara lainnya masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Cirebon atau Kantor Panwaslu Kecamatan terdekat,” pungkasnya.***
BACA JUGA: Curi Start, APK Bacaleg Bertebaran di Kota Cirebon, Syauqi Senggol Bawaslu