Menurut Neneng, difteri merupakan penyakit menular yang dapat menyebabkan sesak napas, kerusakan saraf, pneumonia, hingga gangguan jantung. Penyakit tersebut bisa diderita oleh anak-anak maupun orang dewasa.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan kasus penyakit difteri di kabupaten setempat sebagai KLB.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.
Catatan dari Dinkes Kabupaten Garut, ada 8 orang harus menjalani isolasi mandiri. Dimana, 3 orang menjalani perawatan di rumah sakit, dan 7 orang meninggal dunia sepanjang 2023 ini.
Dalam upaya penanganan, Dinkes Kabupaten Garut melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan. Petugas mengimbau untuk melakukan isolasi dan pembatasan aktivitas pada terduga kasus.
Petugas juga menyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan serta melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.***