Sebelum ditetapkan sebagai “anak yang berkonflik dengan hukum”, AG lebih dulu ditetapkan sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum” atau setara saksi pada orang dewasa.
Untuk status “anak yang berkonflik dengan hukum”, Ag diduga ikut terlibat dalam tindak pelanggaran hukum atau pelaku,” tutur Hengki.
Untuk status “anak yang berkonflik dengan hukum”, AG dijerat pasal berlapis. Didasarkan pada UUPA dan pidana yang dilakukan anak-anak dalam KUHP.
Kepolisian menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
“Penetapan status hukum terhadap AG semua berdasarkan UUPA, dan pasal-pasal pidana berkaitan dengan anak di bawah umur,” tutur Hengki.***