AG istilahnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ini sama atau setara dengan tersangka pada orang yang dinyatakan dewasa atau cakap secara hukum.
Penetapan status AG harus dicari istilah yang tepat sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA). Hal ini karena Ag masih di bawah umur.
AG berusia 15 tahun, belum cakap secara hukum. Standar cakap hukum adalah 17 tahun. Di bawah 17 tahun masih kateori anaka-anak dan dilindungi oleh UUPA.
“Ini yang menyebabkan kami butuh waktu untuk penetapan status AG. Sebab masih di bawah umur. Harus disesuaikan dengan UUPA dan UU Sistem Peradilan Anak,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Polres Jakarta Selatan mengungkapkan status AG pada Kamis 2 Maret 2023. Penetapan status tersebut, setara dengan status tersangka pada orang dewasa.