AG istilahnya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ini sama atau setara dengan tersangka pada orang yang dinyatakan dewasa atau cakap secara hukum.
Penetapan status AG harus dicari istilah yang tepat sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA). Hal ini karena Ag masih di bawah umur.
AG berusia 15 tahun, belum cakap secara hukum. Standar cakap hukum adalah 17 tahun. Di bawah 17 tahun masih kateori anaka-anak dan dilindungi oleh UUPA.
“Ini yang menyebabkan kami butuh waktu untuk penetapan status AG. Sebab masih di bawah umur. Harus disesuaikan dengan UUPA dan UU Sistem Peradilan Anak,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Polres Jakarta Selatan mengungkapkan status AG pada Kamis 2 Maret 2023. Penetapan status tersebut, setara dengan status tersangka pada orang dewasa.
Polisi juga sudah berkoordinasi dan meminta pendapat sejumlah ahli untuk penetapan status hukum terhadap AG yang disesuaikan dengan UUPA.
Dijelaskan Hengki, kepolisian melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana yang berkaitan dengan perbuatan hukum melibatkan anak.
“Ada juga keterlibatan pekerja sosial, tim psikologi dan serangkaian tes. Ini yang membuat semuanya membutuhkan waktu,” tutur Hengki.
Dijelaskan, dalam penyidikan, kepolisian tidak berjalan sesuai atau mengikuti logika publik tanpa memandang prosedut dan aturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam menetapkan status hukum kepada anak. Tidak bisa bergerak atas dasar desakan publik.
“Unsur kehati-hatian, kecermatan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Jangan sampai kita keliru dalam penetapan status hukum. Kami bekerja harus berdasar profesionalisme penyidik sebagai aparat penegah hukum,” tutur Hengki.
Hengki menjelaskan, dengan status Ag sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, sudah disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak.
Sebelum ditetapkan sebagai “anak yang berkonflik dengan hukum”, AG lebih dulu ditetapkan sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum” atau setara saksi pada orang dewasa.
Untuk status “anak yang berkonflik dengan hukum”, Ag diduga ikut terlibat dalam tindak pelanggaran hukum atau pelaku,” tutur Hengki.
Untuk status “anak yang berkonflik dengan hukum”, AG dijerat pasal berlapis. Didasarkan pada UUPA dan pidana yang dilakukan anak-anak dalam KUHP.
Kepolisian menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
“Penetapan status hukum terhadap AG semua berdasarkan UUPA, dan pasal-pasal pidana berkaitan dengan anak di bawah umur,” tutur Hengki.***