Dalam sidang yang digelar Kamis, 2 Maret 2023, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, menyatakan KPU bersalah dan memerintahkan menunda Pemilu 2024.
Perintah menunda Pemilu 2024 oleh hakim PN Jakpus melalui gugatan Partai Prima ke KPU yang dilayangkan sejak 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022PNJkt.Pst.
Partai Prima mengajukan gugatan KPU karena merasa telah dirugikan oleh keputusan dalam soal verifikasi administrasi partai politik.
Hasil verifikasi itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
KPU membuat keputusan yang menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Masalahnya, setelah diputusakan TMS, ternyata dokumen tersebut sebelumnya dinyatakan sebaliknya, yakni Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU.
Partai Prima merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang membuat keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi, dan hanya ada kekurangan dokumen sedikit.
Partai Prima menuduh KPU telah teledor. Tidak teliti dalam membuat keputusan TMS sehingga merugikan Partai Prima yang menyebabkan tidak lolos verifikasi dan merugikan secara immaterial.
Dalam gugatannya, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Sisa tahapan Pemilu 2024 terhitung selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan PN Jakpus.
“Menghukum tergugat (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” ujar hakim PN Jakpus dalam putusannya.***