SUARA CIREBON – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah Dahlan memastikan pihaknya tidak terpengaruh dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menghentikan tahapan pemilu 2024, saat memutuskan gugatan dari Partai Prima, belum lama ini.
“Bawaslu tetap akan melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diagendakan. Pemilu tetap dilakukan dalam periodik lima tahun. Asas konstitusi pun menyebutkan hal demikian,” ujar Abdullah Dahlan, Senin, 6 Maret 2023.
Pihaknya tetap akan melakukan tahapan pemilu, sambil melihat bagaimana respons KPU. Menurut Dahlan, Bawasluakan mengikuti norma undang-undang yang berlaku.
“Selagi belum ada keputusan apapun kami mengabaikan bunyi teks tersebut (keputusan PN Jakpus, red),” katanya.
Dikatakan Abdullah, sampai sejauh ini, belum ada keputusan secara legal yang dikeluarkan apakah itu terkait perubahan sistem pemilu, atau bahkan termasuk penundaan pemilu. Ia mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Barat, untuk tetap bekerja maksimal.
“Bawaslu harus bisa memaksimalkan tugas sesuai dan fungsi pengawasan Pemilu 2024,” tegasnya.
Menurutnya pemilu 2024 merupakanmomentum penting bagi masyarakat dalam menentukan transisi kekuasaan yang konstitusional. Sehingga pemilik hak pilih memegang peran strategis dalam pemilu, karena suara yang diberikan akan sangat menentukan arah transisi kekuasaan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan pengecekan sendiri, bisa melalui link yang dimiliki KPU dan bisa diakses dengan menggunakan handphone, pastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” pungkasnya.***