“Kami (Panwascam Karangsembung, red) siap mengawal hal tersebut. Kami melakukan pengawasan saat pencoklitan, pasalnya petugas kerap menemui beberapa kendala saat mendatangi rumah calon pemilih,” ujarnya.
Dijelaskannya, Panwascam Karangsembung, akan membuka posko pengaduan. Hal ini, menurut dia, untuk menindaklanjuti jika ada warga yang kedapatan belum masuk dalam daftar pemilih.
Selain itu, warga pun diminta untuk aktif, dan segera melaporkan jika tidak didatangi petugas coklit, sehingga dapat langsung petugas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa.
“Suksesnya pelaksanaan coklit tidak lepas dari peran serta masyarakat juga. Artinya masyarakat pun harus segera melapor jika memang belum didata oleh pantarlih,” pungkasnya.***