SUARA CIREBON – Masa jabatan Bupati Cirebon, H Imron MAg tengah menjadi perdebatan. Ada yang menyebut berakhir tahun 2023 dan ada pula yang mengatakan 2024.
Terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon ini, Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sopidi mengungkapkan, masa jabatan Bupati Cirebon, H Imron MAg akan berakhir tahun 2023 ini.
Berakhirnya masa jabatan Bupati Imron tersebut, kata Sopidi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sopidi menjelaskan, secara normatif bahwa akhir masa jabatan kepala daerah dihitung dari pelaksanaan penyelenggaran pilkada.
Artinya, sambung Sopidi, bagi daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2018, maka akhir masa jabatan kepala daerahnya tahun 2023.
“Itu tertuang di UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hanya saja, SK kepala daerah itu yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun kementrian dalam negeri (Kemendagri),” jelas Sopidi.
Sopidi mengaku, dirinya tidak mengetahui pasti informasi terbaru terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon dari SK yang dikeluarkan Kemendagri tersebut.
Bahkan, pihaknya pun tidak mengetahui persis terkait tahun titi mangsa SK yang dikeluarkan Kemendagri ini.
Namun, kata Sopidi, berdasarkan informasi yang didapatkannya, masa jabatan Bupati Cirebon akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.
“Cuma tepatnya tahun berapa saya kurang tahu. Makanya, kalau KPU ditanya, AMJ (akhir masa jabatan) bupati (Cirebon) sampai kapan? tidak bisa menjawab pasti. Kami tidak punya ranah untuk itu. Kami mengembalikan ke mekanisme jabatan pejabat publik ke Kemendagri,” kata dia.
Seperti diketahui, Bupati Imron memenangi kontestasi gelaran Pilkada Kabupaten Cirebon pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, Imron sebagai Wakil Bupati Cirebon berpasangan dengan Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon.
Namun, Sunjaya Purwadisastra harus mundur karena tersangkut persoalan hukum. Alhasil Imron yang awalnya sebagai Wakil Bupati Cirebon pun naik tahta menjadi Bupati Cirebon hingga saat ini.
Artinya, Sopidi menerangkan, jika berdasarkan Undang-Undang, dilihat atau dihitungnya dari gelaran Pilkada. Maka, akhir masa jabatan Bupati Cirebon di tahun 2023.
“Kalau berdasarkan UU begitu. Tapi untuk waktunya kapan, namanya UU kan secara operasional adanya di SK. Yang jelas soal SK itu dari Kemendagri. Bukan ranah kami untuk menjawabnya. Dan kami pun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian tentang informasi itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron MAg buka suara terkait akhir masa jabatannya sebagai bupati.
Bupati Imron menyebut, sesuai dengan tanggal pelantikannya dulu, masa menjabatannya sebagai Bupati Cirebon akan berakhir pada Mei 2024.
“Memang awalnya sempat ada perdebatan soal kapan AMJ bupati (Cirebon). Ada yang bilang di 2023 ada juga yang bilang di 2024. Tapi setelah dicermati dan konsultasi ke berbagai pihak termasuk provinsi dan pusat, AMJ bupati (Cirebon) selesai di Mei 2024,” pungkasnya.***