Terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon ini, Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sopidi mengungkapkan, masa jabatan Bupati Cirebon, H Imron MAg akan berakhir tahun 2023 ini.
Berakhirnya masa jabatan Bupati Imron tersebut, kata Sopidi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sopidi menjelaskan, secara normatif bahwa akhir masa jabatan kepala daerah dihitung dari pelaksanaan penyelenggaran pilkada.
Artinya, sambung Sopidi, bagi daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2018, maka akhir masa jabatan kepala daerahnya tahun 2023.
“Itu tertuang di UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hanya saja, SK kepala daerah itu yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun kementrian dalam negeri (Kemendagri),” jelas Sopidi.
Sopidi mengaku, dirinya tidak mengetahui pasti informasi terbaru terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon dari SK yang dikeluarkan Kemendagri tersebut.
Bahkan, pihaknya pun tidak mengetahui persis terkait tahun titi mangsa SK yang dikeluarkan Kemendagri ini.