Sebab, secara tertulis dari tahapan pencalonan BPD tanggal 13-18 Januari 2023. Namun, faktanya pengumuman itu diumumkan ditanggal 18 Januari dan ditutup 18 Januari.
“Apakah itu elok? Karena itu saya ingin meluruskan dari proses demokrasi. Bukan mencari-cari kesalahan. Artinnya, proses demokrasi itu harus benar,” kata Rustono dalam pertemuan tersebut.
Padahal, jika dilihat dari tahapan termasuk kuota calon DPD, menurut dia, masyarakat sangat antusias mendaftar dan berkompetisi secara sehat.
“Nyatanya, pendaftaran tidak terbuka. Sementara, semua warga minta diberi peluang untuk bisa mencalonkan BPD,” terangnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Pakusamben, Arif Solihun menyampaikan permohonan maaf terkait pengisian keanggotaan BPD, ketika ada kekurangan. Sebab, semua prosesnya diserahkan ke panitia pemilihan.
“Saya mohon maaf kalau ada warga yang kurang puas. Mangga saya terbuka. Kita selesaikan di tingkat desa,” katanya.***