Kasus-kasus tersebut, merupakan hasil rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dari pengungkapan 12 kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, dengan rincian, 8 tersangka kasus curanmor, 15 tersangka curat dan 1 tersangka kasus curas.
Selain mengamankan para tersangka, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.
“Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” kata Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/3/2023).
Arif menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya.
Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.
Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional.
Namun, diakuinya, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
“Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban,” terangnya.
Seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya.***