SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengalokasikan angaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebesar Rp385,8 miliar.
Ratusan miliar tersebut dialokasikan Pemkab Cirebon dari dana alokasi umum (DAU).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayati mengatakan, anggaran gaji PPPK sebesar Rp385,8 itu akan diberikan selama 14 kali.
“Dua kali di antaranya, merupakan tambahan gaji (gaji 13) dan tunjangan hari raya (THR),” kata Sri Wijayati, Minggu, 12 Maret 2023.
Tahun ini, Kabupaten Cirebon mendapatkan kuota formasi PPPK sebanyak 6.293. Kuota tersebut enam kali lipat lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, ribuan formasi tersebut diperuntukkan bagi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Untuk formasi guru dibutuhkan sebanyak 3.650, tenaga kesehatan 2.550, dan tenaga teknis 63.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai mengatakan, para pegawai honorer yang lolos dalam seleksi tersebut sudah mengabdikan diri kepada negara lebih dari 10 tahun.
“Kami berharap yang sudah lama bisa lolos. Sementara yang baru-baru bisa menyusul,” kata Hilmi.
Hilmy meminta kepada pegawai honorer yang bakal mengikuti seleksi PPPK untuk mempersiapkan diri. Hal tersebut lantaran indikator kelulusan dalam seleksi tersebut berdasarkan perangkingan.
“Ada persaingan satu sama lain, sehingga harus mempersiapkan diri dari sekarang,” kata Hilmy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jumlah PPPK di Kabupaten Cirebon sebanyak 11.807 orang. Sebanyak 8.763 orang dari Dinas Pendidikan, 185 di Dinas Kesehatan, 2.724 orang Dinas Pertanian, dan 145 orang tenaga teknis.***