SUARA CIREBON – Sebanyak 539 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Cirebon, sampai saat ini belum bersertifikat. Kondisi tersebut, mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menilai, kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon selaku instansi yang bertanggung jawab tas sertifikat lahan pemda, sudah maksimal.
“Terkait masih banyaknya aset milik pemda yang sampai sekarang belum bersertifikat, kinerja BKAD sudah oke. Sumber masalahnya ada di BPN [Badan Pertanahan Nasional], bukan di BKAD,” ujar Yoga Setiawan, Senin (13/3/2023).
Dikatakan Yoga, BKAD sudah bekerja maksimal. BKAD juga sudah melakukan proses yakni mendaftarkan aset ke BPN.
“Permasalahannya bagaimana prosesnya ini bisa cepat. Itu persoalannya. Jika berkaca pada program PTSL sebenarnya penyertifikatan bisa cepat. Namun, kenapa untuk sertifikasi aset Pemkab Cirebon tidak bisa dilakukan secara cepat di BPN Kabupaten Cirebon?” Tanya Yoga.
Yoga mengungkapkan, dengan adanya permasalahan aset ini Komisi III mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak BPN. Karena menurutnya, ada beberapa persyaratan yang agak rumit untuk proses penyertifikatan.
“Seperti di antaranya ada persyaratan yang wajib mutlak mengetahui kuwu dan desa-desa yang lahan asetnya milik Pemkab. Itu tentunya membutuhkan tanda tangan kuwu. Atau ada juga pemerintah desa yang mengklaim bahwa aset itu milik desa,” ungkapnya.
Artinya, lanjut dia, tidak serta merta BKAD bisa menyelesaikan hal tersebut. Harus ada pemangku kebijakan yang sama-sama mengawal proses sertifikasi aset Pemkab Cirebon. Walaupun dalam hal ini memang leading sektornya BKAD.
“Tapi perlu kita ketahui masing-masing aset ini punya pemohon masing-masing beberapa dinas. Ada dari DPUTR, pertanian, Dishub. Itu kan ada stakeholder masing-masing,” katanya.
Berkaitan dengan kepengurusan administrasi sertifikasi aset Pemkab Cirebon yang dilimpahkan kepada BKAD, menurut Yoga, kurang etis jika hanya menyalahkan BKAD.
“Biar lebih gamblang dipanggil saja BPN-nya bisa tidak dipercepat. Karena cepat tidaknya itu ada di BPN,” ujar Yoga.
Menurut dia, sertifikasi aset Pemkab Cirebon yang belum selesai ini, sumber permasalahannya bukan di BKAD.
“Tapi ada di BPN. Komisi III punya kewenangan untuk memanggil BPN. Ya ditanya saja prosesnya seperti apa sih. Saya sebagai anggota DPRD mensupport agar kiranya kita sebagai legislatif mendorong supaya dilakukan percepatan. Bukan menjatuhkan. Karena mereka butuh support dari kita,” ungkapnya.***