SUARA CIREBON – Puluhan warga RW 8 Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon pada Senin, 13 Maret 2023.
Kedatangan mereka ke DPRD Kota Cirebon ini untuk menanyakan kejelasan kepemilikan lahan kompleks Sentiong,
Pasalnya lahan yang selama ini mereka tinggali, diklaim Perkumpulan BAKTI sebagai milik perkumpulan atau komunitas itu.
“Kami ingin ada kepastian, rumah kami di atas lahan ini milik negara atau Perkumpulan BAKTI,” kata salah seorang warga, pada saat rapat.
Warga tersebut mengaku diminta membuat surat pernyataan bahwa lahan yang ditempati adalah milik Perkumpulan BAKTI. Padahal, mereka sudah membuat sertifikat sebagai bukti kepemilikan.
“Uang yang kami keluarkan cukup besar, tapi Perkumpulan BAKTI mengklaim miliknya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Cirebon, Dwi Rinto menegaskan, lahan kompleks Sentiong di wanacala milik pemerintah, bukan Perkumpulan BAKTI. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Terkait sengketa, pihaknya menyerahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Cirebon. Namun sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat mengenai sengketa lahan kompleks Sentiong.
“Belum ada yang mengadu, jadi kami masih menunggu dari masyarakat,” papar Dwi.
Di tempat yang sama, Ketua Perkumpulan BAKTI, Hari Saputra Gani mengaku, pendataan dilakukan untuk mengadvokasi warga soal kepemilikan lahan. Dia mengklaim, memegang bukti kepemilikan kompleks Sentiong.
“Sentiong itu milik Mayor Tan Tjin Kie. Kami miliki buktinya. Pendataan itu tujuannya hanya ingin membantu masyarakat yang bersengketa,” ujar Hari.
Pihaknya mempersilakan warga yang menolak membuat pernyataan. Namun dia menegaskan, warga membangun rumah di lahan pemakaman Sentiong atau lahan terbuka hijau.
“Yang harus dipahami, bangunan milik warga bukan seharusnya atau bangunan liar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mempersilakan warga mengambil sikap setelah mengetahui keberadaan lahan Sentiong. Ada pun kerugian yang dirasakan masyarakat, bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Jika rugi materil bisa ajukan PTUN, kalau ada unsur pidana bisa lapor ke pihak kepolisian,” tutur Ruri.***