Salah satu wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik adalah Sat Lantas Polresta Cirebon, meski belum diterapkan sepenuhnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Moh Ardi Wibowo yang disampaikan, Baur Tilang, Aipda Anton, mengatakan, percobaan penerapan e-tilang atau tilang elektronik dilakukan dengan cara menerjunkan anggota Sat Lantas Polresta Cirebon ke jalan kemudian memotret pelanggar lalulintas.
Kemudian, hasilnya dimasukkan ke dalam aplikasi tilang elektronik atau e-tilang.
Anggota Sat Lantas yang ada di lapangan menjelaskan pelanggaran sesuai foto tersebut ke kolom di dalam aplikasi.
Setelah kolom terisi, kata dia, kemudian langsung dikirim ke server untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut.
“Setelah itu giliran petugas di server yang mengecek pelanggar, asalkan nopolnya terbaca, nanti identitas kendaraan pun bisa terdeteksi,” kata Anton, Senin, 13 Maret 2023.
Diakui Anton, kendala melalui e-tilang selalu saja ada. Misalkan muka pengendara yang lolos karena menghindari jepretan kamera petugas.